kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK panggil mantan dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus Bowo Sidik


Kamis, 27 Juni 2019 / 10:29 WIB
KPK panggil mantan dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus Bowo Sidik


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Kamis (27/6). 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis. 

Menurut Febri, pemanggilan ini dalam rangka menelusuri berbagai sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo. Febri belum bisa mengungkapkan secara spesifik sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. 

"Sampai saat ini setidaknya teridentifikasi sekitar 4 sumber ya atau 4 keterkaitan dana gratifikasi tersebut dari berbagai pihak yang kami pandang berhubungan dengan jabatan BSP sebagai anggota DPR RI," kata Febri. 

Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). 

Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. 

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia. 

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Terkait Kasus Bowo Sidik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×