kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

KPK Panggil Bos PT ASDP Ferry Indonesia Sebagai Saksi


Jumat, 26 Juli 2024 / 19:06 WIB
KPK Panggil Bos PT ASDP Ferry Indonesia Sebagai Saksi
ILUSTRASI. Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry atau PT ASDP (Persero), Ira Puspadewi (IP).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, ada pihak yang akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Baca Juga: ASDP Indonesia Ferry Luncurkan Pemesanan Tiket Online Melalui Ferizy

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Tessa tidak mengungkap identitas terang saksi dimaksud. Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, saksi dimaksud Ira Puspadewi (IP) yang menjabat Direktur Utama PT ASDP.

Sejauh ini, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami tim penyidik menyangkut proyek yang dilaksanakan pada 2019-2022 tersebut.

Beberapa waktu sebelumnya, Tessa menyebut nilai proyek KSU dan akuisisi perusahaan transportasi laut itu tembus Rp 1 triliun. “Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Tessa, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: ASDP Tergetkan Kenaikan Penumpang 10% Dalam Ajang ARRC 2024 di Mandalika

Menurut Tessa, dugaan korupsi itu menyangkut pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum yang membuat negara mengalami kerugian.

Meski demikian, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum bersedia mengungkap nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT ASDP.

 “Belum bisa dipublikasi karena masih dilakukan penghitungan,” ujar Tessa.

Adapun PT ASDP merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, PT Jembatan Nusantara tercatat sebagai kelanjutan PT Jembatan Madura, perusahaan transportasi laut yang didirikan 22 September 1975.

Baca Juga: ASDP Luncurkan Sistem Pembelian Tiket Ferry Online di Rute Bira-Pamatata

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan KPK.

Arifin menyatakan, PT ASDP siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidikan KPK.

"PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sangat memahami dan menghormati penyidikan yang dilakukan lembaga negara tersebut," ujarnya dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia sebagai Saksi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×