kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Angelina Sondakh belum tunjuk kuasa hukum


Jumat, 16 Maret 2012 / 16:04 WIB
Angelina Sondakh belum tunjuk kuasa hukum
ILUSTRASI. Promo JSM Giant 19 Maret 2021 memberikan diskonan mulai dari 10% - 35%. Dok: Instagram Giant


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Palembang, Angelina Sondakh, hingga kini belum menunjuk kuasa hukum yang akan mendampinginya untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Politis partai Demokrat yang kerap disapa Angie ini juga menyatakan belum meminta dan menunjuk kuasa hukum yang disiapkan oleh Partai Demokrat. "Sampai sekarang saya belum menentukan dan menunjuk kuasa hukum," tutur Angelina Sondakh di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (16/3).

Meski begitu, ibu satu anak ini mengaku akan menjalani proses hukum sesuai yang ditetapkan, setelah seluruh berkas pemeriksaannya dipenuhi KPK dan siap diserahkan kepada Pengadilan Tipikor. "Kalau ada panggilan akan saya penuhi, dan kita sama-sama ikuti saja proses hukumnya," tutur Angie.

Dia juga enggan menanggapi soal bebasnya ia beraktivitas kembali di gedung Parlemen, sebagai wujud pengistimewaan dari KPK. Menurut Angie, ia tak bisa mencampuri keputusan KPK soal penahanan yang belum juga dilakukan terhadap dirinya. "Saya menghormati apa yang ditetapkan KPK kepada saya," kilahnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Palembang. Sejumlah saksi dalam persidangan terhadap tersangka utama Nazarudin, menyebut dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus tersebut.

Saksi itu antara lain adalah Mindo Rosalina, salah seorang direktur perusahaan yang dipimpin Nazaruddin. Mindo dan saksi lainnya mengungkapkan, ada aliran dana kepada Angelina dan dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) I Wayan Koster, secara bertahap dengan total Rp 5 miliar.

Pasal yang dikenakan pada Angelina adalah pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 huruf A seperti diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Selain ditetapkan tersangka, KPK sudah meminta secara resmi kepada Dirjen Imigrasi untuk mencekal Angelina Sondakh dan Wayan Koster bepergian ke luar negeri selama setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×