kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK minta bertemu DPR dan pemerintah untuk bahas revisi UU KPK


Kamis, 12 September 2019 / 10:20 WIB
KPK minta bertemu DPR dan pemerintah untuk bahas revisi UU KPK
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, menyatakan, pihaknya akan meminta bertemu dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas poin-poin pada revisi Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK. 

"Pimpinan KPK akan minta pertemuan dengan pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi," ujar Laode dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (12/9). 

Namun demikian, Laode tidak menyebut kapan waktu pertemuan yang dikehendaki KPK tersebut. Ia menuturkan, permintaan pertemuan itu dilakukan karena DPR dan pemerintah dinilai menyembunyikan sesuatu dalam revisi UU KPK. 

Baca Juga: Istana: Pemerintah banyak merevisi draf RUU KPK yang disusun DPR

KPK, lanjutnya, menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK. "Tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan pemerintah," ungkap Laode. 

Menurut Laode, DPR dan pemerintah berkonspirasi untuk melucuti kewenangan lembaga antirasuah. 

"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-sekurangnya memberitahu lembaga tersebut (KPK) tentang hal apa yang akan direvisi. Ini jelas bukan adab yang baik," kata Laode. 

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat presiden (surpres) pada Rabu (11/9). Surpres yang dikirimkan berisi penjelasan dari presiden bahwa ia telah menugaskan menteri untuk membahas UU KPK bersama dewan. 

Baca Juga: Capim KPK Nawawi Pomolango setuju revisi UU KPK soal kewenangan SP3

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

Bersama surpres itu, dikirim daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

DIM itu berisi tanggapan Menkumham atas draf RUU KPK yang disusun DPR. Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9) siang. 

Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi. Pimpinan KPK dan wadah pegawai KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU tersebut. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laode: KPK Minta Bertemu dengan DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×