kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Istana: Pemerintah banyak merevisi draf RUU KPK yang disusun DPR


Rabu, 11 September 2019 / 22:37 WIB
Istana: Pemerintah banyak merevisi draf RUU KPK yang disusun DPR
ILUSTRASI. KAIN HITAM TUTUPI TULISAN KPK


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang Kementerian Hukum dan HAM susun banyak mengoreksi draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disusun DPR.

DIM itu sudah pemerintah kirim ke DPR pada Rabu (11/9), bersama dengan surat presiden yang menugaskan Menteri Hukum dan HM Yasonna Laoly untuk membahas revisi UU KPK bersama para anggota dewan.

"DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," kata Pratikno, Rabu (11/9) malam.

Baca Juga: Capim KPK Nawawi Pomolango setuju revisi UU KPK soal kewenangan SP3

Draf RUU KPK yang Badan Legislasi DPR susun memang mendapat kritik dan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pimpinan dan pegawai KPK. Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK.

Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan penyadapan, dan pemangkasan sejumlah kewenangan.

Namun, Pratikno tak merinci poin mana saja yang pemerintah revisi dari RUU KPK yang wakil rakyat susun. Yang jelas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberi penjelasan langsung terkait pasal mana saja yang disetujui dan ditolak.

Baca Juga: Jokowi: Revisi UU KPK jangan sampai ganggu independensi KPK

Pratikno hanya mengutip kembali pernyataan Presiden bahwa revisi ini tak akan mengganggu independensi KPK dalam menangani korupsi.

"Sekali lagi, Presiden katakan, KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail," ujar Pratikno.

Penulis: Ihsanuddin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana: Pemerintah Banyak Merevisi Draf RUU KPK yang Disusun DPR"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×