kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,64   -7,73   -0.78%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK menyesalkan korupsi terjadi di sektor pendidikan


Senin, 10 Desember 2018 / 22:05 WIB
KPK menyesalkan korupsi terjadi di sektor pendidikan
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata


Reporter: Mochammad Fauzan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor pendidikan kembali terjadi menjadi lahan praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan fasilitas sarana dan prasarana untuk gedung kampus Institut Pegawai Dalam Negeri (IPDN) di Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan dinyatakan terlibat korupsi.

Kedua proyek tersebut juga masih berhubungan dengan tersangka sebelumnya, yakni eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Dudy Jocom yang selain itu proyek panas tersebut juga berada di Sumatera Barat dan Riau.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan telah menetapkan para tersangka proyek pembangunan IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara Tahun Ajaran 2011.

DJ (Dudy Jocom) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama AW (Adi Wibowo) selaku Kepala Divisi Gedung Waskita Karya (Persero) dan DP (Dono Purwoko) Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka.

Sebelumnya KPK telah memproses perkara lahan proyek panas untuk anggaran tahun 2011 tersebut di Sumatera Barat dan Riau masih ditengarai oleh DJ bersama BRK (Budi Rahmat Kurniawan) Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero).

Dari keempat proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian senilai Rp 77,48 miliar dengan perincian yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut yakni masing-masing sebesar;

- Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp 11.8 miliar

- Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar

- Proyek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp 34.8 miliar

- Proyek pembangunan Kampus IPDN di Rohil Riau sekitar Rp 22.11 miliar

Maraknya praktik korupsi yang dimainkan oleh petinggi negeri ini kembali tercorengnya dunia pendidikan yang masih menjadi primadona bagi segelintir Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terutama di bidang konstruksi untuk mencari keuntungan dengan berbagi lahan proyek pembangunan di tempat yang seharusnya berbagi dan menimba ilmu pendidikan.

"KPK sangat menyesalkan ketika korupsi justru terjadi terhadap upaya meningkatkan fasilitas, sarana dan prasana pendidikan, khususnya IPDN di Kemdagri dalam kasus ini." tutur Alexander

Alexander mengungkapkan, selanjutnya digelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

"Diduga terkait pembagian proyek ini DJ dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7%. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian DJ dan kontraktor menandatangani kontrak proyek," kata Alexander.

Dudy, Adi, dan Dono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×