kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.257   36,00   0,22%
  • IDX 6.937   39,56   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,29   0,93%
  • LQ45 776   5,16   0,67%
  • ISSI 227   2,65   1,18%
  • IDX30 400   3,11   0,78%
  • IDXHIDIV20 464   2,69   0,58%
  • IDX80 114   1,00   0,89%
  • IDXV30 115   1,62   1,44%
  • IDXQ30 130   0,79   0,61%

KPK Melaporkan Kabareskrim ke Presiden


Senin, 05 Oktober 2009 / 10:15 WIB
KPK Melaporkan Kabareskrim ke Presiden


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kedatangan Komjen Pol Susno Duadji ke KPK akhir pekan lalu tak lantas membuat hawa panas sengketa antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun.

Hari ini, Tim Kuasa Hukum Pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah melaporkan Susno ke Presiden dan Kepala Polri.

Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Pimpinan KPK, Achmad Rifai menegaskan, Susno akan dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan PP No. 1/ 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara.

"Tidak hanya administratif, kami juga adukan pelanggaran atas Pasal 72 dan 421 KUHP soal penyalahgunaan wewenang," katanya.

Tim Kuasa Hukum punya sejumlah bukti. Salah satunya, keterangan bahwa Susno menemui buronan KPK, Anggoro Widjaja, Direktur PT Masaro Radiokom. "Pada 10 Juli 2009, Susno ketemu Anggoro di Singapura," beber Achmad.

Saat itu, status Anggoro adalah dicekal sejak 22 Agustus 2008 dan menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan sejak Juni 2009. Achmad bilang, sejak status itu, KPK sudah meminta bantuan kepolisian, yakni Susno sebagai Kabareskrim dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) seluruh Indonesia untuk ikut membantu membawa pulang Anggoro.

KPK telah mengirim surat permohonan lengkap sejak Juni. "Surat perintah penangkapan No KEP 04/P6KPK/VII/2009 tanggal 7 Juli 2009 sedangkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009," terang Achmad.

Nah, langkah Susno membiarkan Anggoro saat bertemu di Singapura menjadi tanda tanya besar. "Ketika bertemu Anggoro, Susno justru bernegosiasi dan tidak melakukan penangkapan," ujar Achmad.

Hari ini, rencananya Susno juga akan diperiksa oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) lewat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Komjen Pol Jusuf Manggabarani pemimpin lembaga ini, mengaku sudah memeriksa 20 orang atas laporan pengacara KPK awal pekan lalu. Selain Susno, penyidik Bibit dan Chandra juga bakal diperiksa. "Kami akan lihat prosedur pemeriksaannya," kata Jusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×