kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejaksaan menangkap buronan penipuan Rp 108 miliar


Senin, 17 Desember 2012 / 10:47 WIB
Kejaksaan menangkap buronan penipuan Rp 108 miliar
ILUSTRASI. Makanan yang Harus Dihindari Penderita Stres


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung meringkus buronan kasus penipuan senilai Rp 108 miliar yakni Frans Tunggono di Ground Flour La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu (16/12). Frans selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Tim Satgas Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sulsel, Frans Tunggono. Pekerjaannya wiraswasta," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Senin (17/12).

Dalam kasus yang sama, sebelumnya Kejaksaan Agung berhasil menangkap John Lucman di Apartemen Mediterania, Jakarta, Rabu (5/12) malam. John merupakan seorang pengusaha properti di Makassar dan dinyatakan bersalah atas kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya, David Gautama dari PT Roda Mas Baja Inti. Penipuan itu terjadi dalam proyek pembangunan Mal Panakukang Square di Makassar, Sulawesi Selatan.

John dan rekannya, Frans Tunggono telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Agustus 2012 yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri Makassar pada Maret lalu. "Putusan MA nomor 871.K/Pid/2012 Tanggal 9 Agustus 2012," kata Untung.

Keduanya juga sempat mangkir saat pemanggilan kedua oleh Kejari Makassar terkait dengan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×