kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jejak karier dan kekayaan 2 pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat kasus suap


Jumat, 05 Maret 2021 / 11:41 WIB
Jejak karier dan kekayaan 2 pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat kasus suap
ILUSTRASI. Jejak dua pejabat Dijen Pajak yang diduga terlibat kasus suap pajak. Kekayaan salah satunya Rp 18,6 miiar. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kasus suap aparat pajak terus berlanjut.  Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menerima permintaan pencegahan ke luar negeri dari Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK atas beberapa orang terkait kasus suap pajak. 

Pencegahan keluar negeri terkait penyidikan dugaan suap puluhan miliar di Direktorat Jenderal Pajak. Ada enam orang yang dicegah ke luar negeri atas pemintaaan KPK.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam peryataannya menyebut dari enam orang yang dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK, dua diantaranya adalah aparatur sipil negara atau ASN dari kantor Dirjen Pajak.

Arya juga membeberkan inisial siapa saja yang dilakukan pencegahan oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK itu. 

Mereka yang dicegah adalah: "Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi," ujar dia.

Baca Juga: Kasus dugaan suap pajak, KPK cegah sejumlah pihak ke luar negeri

Pencegahan keluar negeri berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021

Kuat dugaan, dua ASN dari DJP adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara Dadan Ramdani.

Kontan sudah menghubungi keduanya lewat sambungan telepon dan whatsapp, namun sampai tulisan ini tayang, sambungan telekomunisasi ke dua pejabat tersebut tak bersambut.

Jika merujuk jejak rekamnya, Angin Prayitono yang kini berusia 59 tahun ini dilantik menjadi Direktur Ekstensifikasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Januari 2019. 

Saat menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Angin Pratyitno tercatat pernah diperiksa KPK pada November 2018 dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, Maluku. 

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka La Masikamba, Kepala KPP Ambon. La Masikamba terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Oktober 2018. 

Pada Mei 2019, La Masikamba divonis 15 tahun penjara karena terbukti menerima suap pajak dari sejumlah pengusaha.

Baca Juga: Suap Pajak Mencuat Saat Negara Butuh Dana Atasi Pandemi, Kepercayaan WP Dipertaruhkan

Dus, sebagai penyelenggara negara, Angin Prayitno pernah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK secara periodik. 

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Angin Prayitno sudah 8 kali lapor ke KPK.

Laporannya yang pertama pada 16 Juni 2010 saat Angin Prayitno menjadi Kakanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Saat itu, pria yang karib disebut Prayitno melaporkan hartanya sebesar Rp 10.303.557.690.

Adapun laporan  terakhir kali Prayitno ke KPK pada 28 Februari 2020 sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, ia memiliki harta kekayaan yang dilaporkan Rp 18.620.094.739.

Perinciannya sebagai berikut:

  • Kepemilikan atas tanah dan bangunan: Rp 14.921.143.000. Prayitno memiliki 2 tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan 1 di Jakarta Selatan. 
  • Kepemilikan kendaraan: Rp 364.400.000 dengan perincian: VW Golf tahun 2011 senilai Rp 160.200.000. Lalu Honda Freed tahun 2009 senilai Rp 92.400.000. Terakhir Chevrolet Captiva tahun 2011 seharga Rp 111.800.000.
  • Harta bergerak lainnya: Rp 1.093.750.000
  • Kas dan setara kas: Rp 2.217.501.739.
  • Harta lainnya: Rp 23.300.000.

Sehingga total harta kekayaan Prayitno mencapai Rp 18,6 miliar.

Lalu bagaimana dengan Dadan Ramdani? Dadan pernah menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, sebelum kemudian dia dilantik sebagai sebagai pejabat di KPP Madya Jakarta Utara pada September 2019 silam. 

Baca Juga: Ada indikasi kasus pajak, KPK selidiki kasus suap petugas pajak

Sebelum menjabat KPP Madya Jakarta Utara, Dadan adalah anak buah dari Angin Prayitno Aji di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.  

Di sinilah konon kasus berawal yakni  pemeriksaan pajak tahun pajak 2016. Ada dugaan kuat, Angin dan Dadan sudah membantu wajib pajak untuk mengakali pajak yang seharusnya dibayar Wajib Pajak ke kas negara. 

Dari jasanya ini, Agin Prayitno dan Dadan mendapatkan imbalan atau suap. Kabar yang sampai ke KONTAN,  nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar. Ini lantaran ada beberapa kasus wajib pajak yang mereka tangangi dari kasus wajib pajak sektor pertambangan batubara, perbankan dan sektor manufaktur.

Atas satu kasus wajib pajak, oknum pajak dan konsultannya mendapatkan imbalan atau suap Rp 10 miliar-Rp 30 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×