kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK: Kerugian negara triliunan dari PNBP Minerba


Kamis, 29 Agustus 2013 / 21:21 WIB
KPK: Kerugian negara triliunan dari PNBP Minerba
ILUSTRASI. Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). Angkasa Pura I Catat Pertumbuhan Penumpang 55,5% pada Maret 2022.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 6,7 triliun dari tidak diterapkannya dengan benar iuran tetap dan sistem royalti untuk sektor usaha mineral dan batubara (Minerba). Temuan tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan Litbang KPK terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba.

"Ada temuan kerugian keuangan negara yaitu temuan tim optimalisasi penerimaan negara (OPN) BPKP. Iuran tetap dan royalti yang tidak dibayarkan sebesar Rp 6,7 triliun," kata Busyro dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/8).

Menurutnya selain melakukan penindakan kasus korupsi, berdasarkan ketentuan pasal 14 UU KPK disebutkan tugas institusinya dalah melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administasi di lembaga pemerintahan. Kata Busyro, kajian sektor minerba ini dilakukannya karena sektor tersebut termasuk dalam rencana strategis KPK sepanjang 2011-2015.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu mengaku ironi melihat pengelolaan sumber daya alam di Indonesia yang dilakukan tanpa upaya sistematis sehingga rawan terjadinya penyimpangan."Misalnya Indonesia merupakan 5 negara besar produsen batubara dunia dengan 80 persen untuk kepentingan ekspor tanpa ada upaya sistematis," ungkapnya.

"Potensi kerugian negara akibat tidak diberdayakannya iuran tetap dan royalti sebesar 2,22 miliar USD di tahun 2010-2012," ungkapnya.

Kata dia, setelah dilakukan kajian ternyata hal itu disebabkan tidak adanya peraturan menteri ESDM yang mengatur dengan jelas cara pembayaran dan penyetoran PNBP. Busyro mengatakan regulasi yang ada hanya sebatas surat edaran Ditjen Minerba yang tak pernah mengatur sanski tegas bagi pelaku usaha yang terlambat membayarkan kewajiban iuran tetap dan royalti.

Temuan tersebut langsung disambut baik oleh Wamen ESDM Susilo Siswoutomo. Ia pun lantas berjanji untuk menagih pembayaran iuran tetap dan royalti yang terlambat. Tak hanya itu, ia pun menyanggupi untuk segera melakukan perbaikan dalam waktu selama 1 bulan seperti batas waktu yang diberikan KPK

"Kami akan melakukan aksi dari semua rekomendasi yang disampaikan oleh KPK kami diberikan waktu 1 bulan, kemudian tiap 3 bulan kami akan lapor apa saja yang sudah dilakukan," kata Susilo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×