Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait persetujuan anggaran Hambalang. Menurut Agus, dia baru bertemu Anas dalam acara Demokrat di Sentul sekitar sebulan lalu. Itu pun, kata dia, atas undangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya tidak pernah ketemu dan saya sebetulnya mau mengatakan, saya tidak kenal sama Anas," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/2).
Agus memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi terkait penyidikan Hambalang. Pernyataan Agus ini sekaligus membantah apa yang diungkapkan juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Malllarangeng.
Beberapa waktu lalu, Rizal mengatakan, ada pertemuan Menkeu dengan Anas di Hotel Ritz-Carlton. Hadir pula dalam pertemuan itu Nazaruddin dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Menurut Rizal, ketiga orang itu mendesak Agus agar menyetujui perubahan kontrak Hambalang menjadi tahun jamak. Namun, ia merasa tidak yakin kalau Agus akan tunduk begitu saja atas desakan Anas. Terlebih lagi, saat itu Anas baru terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat melalui kongres partai yang berlangsung sekitar Mei 2010.
Kakak mantan Menpora Andi Mallarangeng ini menduga, ada pihak lain yang lebih kuat dari Anas yang memengaruhi Agus sehingga menyetujui permohonan kontrak tahun jamak tersebut. Rizal juga menuding Agus sebagai biang kerok yang membuka skandal Hambalang.
KPK memeriksa Agus karena dianggap tahu seputar penganggaran proyek Hambalang. Menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menkeu telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menyetujui permohonan anggaran Hambalang tersebut. Permohonan kontrak tahun jamak Hambalang disetujui Menkeu dan Dirjen Anggaran saat itu, Anny Ratnawati (sekarang Wakil Menteri Keuangan), meskipun hanya ditandatangani Sekretaris Menpora Wafid Muharam dengan mengatasnamakan Menpora tanpa ada pendelegasian wewenang dari Menpora.
Sebelumnya, KPK memeriksa Anny. Seusai diperiksa, Anny enggan menjelaskan kepada wartawan mengenai kontrak tahun jamak. Namun, Anny mengatakan, tanggung jawab Kemenkeu terhadap anggaran Hambalang hanya sebatas administrasi. Kemenkeu hanya merencanakan dan memastikan kelengkapan dokumen anggaran yang diajukan Kemenpora tersebut. Sementara untuk operasional Hambalang, kata Anny, merupakan tanggung jawab penuh Kemenpora.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Andi serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News