kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Hartati Murdaya terlibat aktif dalam penyuapan


Kamis, 06 September 2012 / 13:08 WIB
ILUSTRASI. Suasana bioskop XXI di Grand City, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/4/2021).


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can


JAKARTA. Peran bos Berca Group Hartati Murdaya dalam dugaan suap hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantations terkuak dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations Gondo Sudjono Notohadi. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Hartati ternyata terlibat aktif dalam pemberian uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu.

Jaksa menyatakan, pemberian uang sebesar Rp 3 miliar diberikan melalui Gondo. Menurut Jaksa Edy Hartoyo, Hartati beberapa kali bertemu dengan Amran untuk membicarakan Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan milik pengusaha Berca Group ini.

Hartati pun akhirnya menyetujui pemberian uang sebesar Rp 3 miliar untuk urusan pemberian izin usaha lahan 4.500 hektare di Kabupaten Buol. "Amran berjani akan membantu dan disepakati Siti Hartati akan memberikan dana sejumlah Rp 3 miliar," ujar Edy di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/9).

Dalam kasus ini, Hartati sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu. Gondo sendiri didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

Hartati sendiri telah membantah dugaan itu. Dia menyatakan dirinya justru diperas oleh Amran. Menurutnya, uang itu diberikan untuk jasa pengamanan perkebunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×