Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka tiga pejabat PT PAL Indonesia tidak menyeret pemerintah Filipina.
"Kami tegaskan kasus ini tidak ada kaitannya dengan pemerintah Filipina," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jumat (31/3).
Sebab, menurut KPK yang memiliki hubungan hukum yang dipermasalahkan dalam hal ini adalah antara pihak ketiga (perantara) Ashanti Salees Inc (A.S Inc) dengan PT PAL Indonesia.
Di mana, A.S Inc menjanjikan setidaknya US$ 1,08 juta kepada PT PAL untuk memuluskan pembelian dua kapal perang oleh pemerintah Filipina.
Sekadar tahu saja, pembelian dua kapal perang itu diteken pemerintah Filipina dan PT PAL pada 2014 lalu dengan nilai kontrak US$ 89,96 juta. Saat ini satu kapal sudah diserahkan ke Filipina dan satunya masih berada di Indonesia.
Nah, untuk transaksi tersebut, pemerintah Filipina menunjuk A.S Inc sebagai perantara atau pihak ketiga . A.S Inc memang memiliki kantor di berbagai negara seperti Filipina, Singapura, dan Indonesia.
Dari total tersebut A.S Inc mendapat pembayaran agensi 4,75% dari nilai kontrak. Dari pembayaran agensi itu, 1,25% diberikan kepada pejabat PT PAL.
Basaria juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. "Kami terus melakukan perkembangan dalam kasus ini," imbuhnya.
Malam ini, KPK telah menetapkan tiga pejabat PT PAL Indonesia sebagai tersangka terkait dua pembelian kapal perang oleh pemerintah Filipina. Ketiganya yaitu Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Syaiful Anwar, dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana.
Firmansyah dan Arif diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (30/3). Sementara, Syaiful saat ini masih berada di luar negeri.
Basaria bilang, selain kedua pejabat PT PAL, dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc (AS Inc) selaku pihak swasta. Arif dan Agus diamankan di MTH Square, sementara Firmansyah di kantor PT PAL, Surabaya Jawa Timur.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tiga amplop yang berisi US$ 25.000. Satu amplop berisi US$ 5.000 dan dua amplop masing-masing berisi US$ 10.000. "Pembayaran itu merupakan pemberian fee tahap kedua dari tiga tahap yang dilakukan pihak swasta ke pejabat PT PAL," kata Basaria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News