Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat PT PAL Indonesia sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penjualan dua kapal perang ke pemerintah Filipina.
Ketiganya yakni, Direktur Utama PT PAL M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Syaiful Anwar, dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana. "Ketiganya menerima fee atas pembelian kapal dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jumat (31/3).
Adapun Firmansyah dan Arif diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan, Kamis (30/3). Sementara, Syaiful saat ini masih berada di luar negeri.
Basaria bilang, selain kedua pejabat PT PAL, dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc (AS Inc) selaku pihak swasta.
Arif dan Agus diamankan di MTH Square. Sementara Firmansyah di kantor PT PAL, Surabaya Jawa Timur.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan tiga amplop yang berisi US$ 25.000. Satu amplop berisi US$ 5.000 dan dua amplop masing-masing berisi US$ 10.000.
"Pembayaran itu merupakan pemberian fee tahap kedua dari tiga tahap yang dilakukan pihak swasta ke pejabat PT PAL," tambah Basaria.
Diketahui komitmen fee yang dijanjikan AS Inc ke PT PAL senilai US$ 1,08 juta atau sekitar Rp 14,04 miliar dengan kurs Rp 13.300 per dollar AS. Uang itu bermaksud untuk memuluskan pembelian dua kapal perang tersebut.
Sekadar tahu saja, pembelian kapal perang itu diteken pemerintah pemerintah Filipina dan PT PAL pada 2014 lalu dengan nilai kontrak US$ 89,96 juta.
Nah, untuk transaksi tersebut, pemerintah Filipina menunjuk AS Inc sebagai perantara atau pihak ketiga . AS Inc memang memiliki kantor di berbagai negara seperti Filipina, Singapura, dan Indonesia.
Nah, dari total tersebut AS Inc mendapat pembayaran agensi 4,75% dari nilai kontrak. Dari pembayaran agensi itu, 1,25%-nya diberikan kepada pejabat PT PAL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News