kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

KPK: Juni, Pendataan Utang K/L Harus Rampung


Kamis, 11 Juni 2009 / 18:49 WIB
KPK: Juni, Pendataan Utang K/L Harus Rampung


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Akibat hutang luar negeri secara nasional yang banyak tak cair padahal hutang sudah diajukan, negara mesti membayar beban konsekuensi hutang sampai Rp 2 triliun per tahun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Haryono Umar, (11/06).

Haryono bilang sejak dua bulan lalu tim KPK sedang mengintensifkan pendataan total pengajuan hutang luar negeri nasional yang sampai kini belum juga lumer. Pasalnya meski duit belum dikucurkan, negara mesti membayar sejumlah uang sebagai akibat dari perjanjian hutang luar negeri dengan pemberi pinjaman (lender).

KPK menargetkan sampai dengan akhir Juni ini semua hutang nasional yang berasal dari kementrian dan lembaga plus daerah bisa terakumulasi datanya. Setelah data terkumpul, KPK akan mengundang Departemen Keuangan, Badan Perencana Pembangunan Nasional dan Departemen Dalam Negeri plus masing-masing kementrian.

"Dari situ akan dibahas langkah apa yang bisa dilakukan untuk menghentikan uang negara yang keluar tidak secara efektif tersebut," kata Haryono.

Untuk mendapatkan data tersebut, KPK akan mengambil sampel dari beberapa kementerian lembaga dan daerah. Salah satu kementerian lembaga yang sudah memenuhi undangan KPK terkait dengan hutang yang belum juga cair tapi menjadi beban negara adalah Departemen Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×