kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK jadwalkan lagi periksa Widodo Ratanachaitong


Senin, 18 November 2013 / 19:19 WIB
KPK jadwalkan lagi periksa Widodo Ratanachaitong
ILUSTRASI. Aktris Park Eun Bin dalam drakor yang dibintanginya berjudul Extraordinary Attorney Woo, menceritakan tentang seorang pengacara yang memiliki spektrum autisme namun cerdas.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Kernel Oil Pte Ltd Widodo Ratanachaitong tidak sampai ke alamat yang dituju.

Oleh karenanya, lembaga anti rasuah tersebut berencana kembali memanggil Widodo untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait kegiatan di Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

"Dia tidak hadir karena suratnya kembali ke KPK. Suratnya dikirim ke Singapura," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (18/11).

Lebih lanjut, Johan mengatakan, pihaknya akan mengirimkan kembali surat pemanggilan pemeriksaan untuk Widodo.

Rencananya, surat panggilan tersebut akan dikirimkan kembali ke Widodo, tetapi dengan alamat tujuan yang berbeda. "Ya (surat akan dikirim kembali). Cuma tentu alamatnya bisa beda," imbuh Johan.

Meski demikian, Johan pun belum dapat dikonfirmasi ketika ditanyai wartawan kapan surat panggilan tersebut akan dilayangkan kembali.

Namun, lanjut Johan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya pemeriksaan terhadap Widodo di Singapura.

Sebelumnya, pada Jumat (15/11) lalu KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Widodo sebagai saksi terkait dugaan suap kepada Kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rubiandini yang kemudian memenangkan Fossus Energy Ltd dalam tender SKK Migas. Namun, Widodo yang berstatus warga negara Singapura tersebut tidak hadir memenuhi panggilan KPK.

Nama Widodo terseret dalam sidang pembacaan dakwaan petinggi PT KOPL Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Widodo dikatakan telah memberikan uang dengan total 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.

Dalam surat dakwaan Simon, Widodo pernah bertemu Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandhini yang kemudian mengenalkan Ardi kepada Widodo.

Widodo juga pernah memberikan uang sebesar 200.000 dollar Singapura kepada Ardi yang diduga untuk Rudi. Rudi pun pernah meminta uang pada Widodo sebesar 200.000 dollar AS.

Kemudian Widodo juga pernah meminta Simon untuk menyiapkan uang sebesar 300.000 dollar AS dan 400.000 dollar AS yang juga diserahkan untuk Rudi melalui Ardi.

Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap Rudi yang kemudian mempengaruhi kewenangannya terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×