kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK incar pengusaha lain di proyek reklamasi


Selasa, 12 April 2016 / 14:12 WIB
KPK incar pengusaha lain di proyek reklamasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Industri properti kembali dihantam kasus suap. Kali ini terkait mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Kasus suap ini ditengarai akan merembet ke sejumlah perusahaan yang telah memiliki izin reklamasi pantai Jakarta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sejauh ini, kasus suap hanya menyeret PT Agung Podomoro Land (APLN) Tbk dan PT Agung Sedayu Grup. Presiden Direktur APLN Ariesman Widjaja bahkan telah menjadi tahanan. Kemarin (3/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pencegahan terhadap pendiri sekaligus Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau lebih dikenal dengan nama Aguan Sugianto.  

Taipan properti itu kini dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Pencegahan ini untuk memudahkan pemeriksaan," tandas Yuyuk Andriati, juru bicara KPK, kemarin (3/4).

Kedua raksasa properti ini diduga terlibat penyuapan politisi DPRD DKI Jakarta dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dalam salah satu Raperda tersebut, para pengembang yang telah mendapatkan izin reklamasi pantai ingin menawar pembayaran pajak daerah menjadi 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tiap kawasan yang direklamasi. Sedang Pemprov DKI minta tarif pajak daerah 15%.

Grup Agung Podomoro dan Grup Agung Sedayu memang tercatat dua dari sembilan perusahaan yang mendapatkan izin reklamasi pantai Jakarta. Agung Podomoro mendapatkan izin reklamasi melalui anak usaha, PT Muara Wisesa Samudera seluas 161 hektare (ha).

Agung Sedayu Group melalui PT Kapuk Naga Indah  memiliki izin reklamasi lebih luas lagi yakni 1.334 ha.  Selain mereka, pengembang lain yang mereklamasi ialah  PT Pembangunan Jaya Anco, PT Intiland Development Tbk dan PT Manggala Krida Yudha. Para pengembang itu mendapatkan  izin hak guna usaha dan akan menggunakan lahan hasil reklamasi itu untuk membangun sejumlah proyek properti.

Kini KPK akan mengusut para pemilik izin reklamasi, tak hanya Grup Agung Sedayu dan Grup Agung Podomoro.  "Saat ini baru dua perusahaan,  tak menutup kemungkinan berkembang ke perusahaan lain karena banyak perusahaan yang punya izin proyek reklamasi pantai utara Jakarta," kata Yuyuk ke KONTAN.

Suap proyek reklamasi ini terungkap Kamis pekan lalu. Saat itu KPK menangkap politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi. KPK mencocok Sanusi dengan uang suap sebanyak Rp 1,14 miliar. Selain Sanusi, pegawai Agung Podomoro Trinanda Prihantoro sebagai perantara dan Presdir PT APLN Ariesman terlibat.  Suap ini diduga  juga dinikmati politisi lain di DPRD DKI.

Suap di industri properti ini bukan kali pertama. Oktober 2014 lalu, KPK menetapkan Dirut PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng sebagai tersangka. Dalam kasus suap Rp 5,5 miliar atas izin tukar lahan hutan di Kabupaten Bogor itu,  Swie Teng  divonis  5,5 tahun penjara pada Juni 2015 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×