Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi dalam 20 proyek terkait kasus sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi dugaan praktik suap terjadi di 12 proyek. "Jadi, seperti yang kami sampaikan sebelumnya, dugaan penerimaan suap oleh pejabat Kementerian PUPR ini bukan satu, dua atau tiga proyek saja. Saat ini kami sedang identifikasi sekitar 20 proyek di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/1) malam.
Menurut Febri, sebagian besar proyek tersebut diduga dikerjakan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP). Dua perusahaan itu dimiliki pihak yang sama.
"Yang kemarin terindentifikasi kan di awal 12 proyek. Kami sedang mengindentifikasi juga dan terus dalami dugaan suap (di proyek lainnya). Kami akan identikasi informasi-informasi tersebut dalam proses penyidikan ini, itu yang bisa disampaikan saat ini dan yang jadi fokus KPK," papar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10% dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7% untuk kepala Satker dan 3% untuk PPK. Keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus SPAM PUPR, KPK Identifikasi 20 Proyek Diduga Terjadi Praktik Suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News