Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menanggapi santai langkah tersangka Otto Cornelis Kaligis yang melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Pihak Kaligis melaporkan penyidik KPK dengan tuduhan penculikan dan tindakan penyalahgunaan wewenang di dalam proses penangkapan dan penahanan Kaligis.
"Soal laporan OCK ke Bareskrim, silakan saja. Itu hak yang bersangkutan, mau lapor ke mana saja," ujar Johan melalui pesan singkat, Kamis (6/8).
Johan menegaskan bahwa upaya penjemputan yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (14/7) sudah sesuai prosedur. Ia meyakini Bareskrim Polri akan menyikapi laporan tersebut dengan adil.
"Saya yakin pihak Bareskrim jernih melihat persoalan," kata Johan.
Hingga saat ini, Johan mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri mengenai laporan itu.
Kaligis sebelumnya melaporkan sejumlah penyidik KPK terkait langkah KPK yang membawanya dari salah satu hotel di Jakarta ke Gedung KPK. Langkah KPK itu terkait penyidikan kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis dijerat sebagai tersangka.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News