kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Budi Waseso bilang, Kaligis tak perlu praperadilan


Kamis, 06 Agustus 2015 / 15:17 WIB
Budi Waseso bilang, Kaligis tak perlu praperadilan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, Otto Cornelis Kaligis tidak perlu mengajukan praperadilan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Budi, penyelesaian dugaan pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum, salah satunya, dapat melalui jalur pidana.

"Praperadilan itu kan dalam proses penegakan hukum. Bisa saja di situ terjadi pelanggaran pidana. Nah, kalau alat bukti itu cukup, ya tidak harus praperadilan," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Kamis (6/8) siang.

Kendati demikian, pria yang populer disapa Buwas ini menegaskan bahwa hal tersebut adalah pendapat pribadinya semata. Ia menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada pihak yang merasa dirugikan.

"Silakan saja kalau mereka mau praperadilan. Kita enggak mungkin menyarankan pihak OC Kaligis untuk praperadilan karena itu hak dia," ujar Buwas.

"Sekarang, kebetulan pihak OC melaporkan ke saya soal penyalahgunaan wewenang penyidik KPK. Ya kami tindak lanjuti, itu saja," ucap dia.

Kuasa hukum OC Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Rabu (5/8). OC melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik KPK saat memproses kliennya secara hukum. 

Saat ini, laporan tengah diproses di Bareskrim Polri. Penyidik masih kaji apakah laporan itu layak ditindaklanjuti atau tidak.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×