kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

KPK geledah rumah tersangka alih fungsi hutan Riau


Selasa, 01 Maret 2016 / 20:25 WIB
KPK geledah rumah tersangka alih fungsi hutan Riau


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap perkara dugaan korupsi revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau tahun 2014. Untuk pengumpulan barang bukti dan ketarangan, tim penyidik KPK menggeledah rumah Edison Marudut Marsadauli Siahaan (swasta) di jalan Sambu, Pekanbaru.

“Tim penyidik menggeledah rumah tersangka dari jam 8.00 -12.00 wib," kata Yuyuk Andiranti Iskak Plh Kabiro Humas KPK, Selasa (1/3).

Hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Sebelumnya, Edison Marudut ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada Annas Maamun mantan Gubernur Riau, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya, Edison disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×