Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap perkara dugaan korupsi revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau tahun 2014. Untuk pengumpulan barang bukti dan ketarangan, tim penyidik KPK menggeledah rumah Edison Marudut Marsadauli Siahaan (swasta) di jalan Sambu, Pekanbaru.
“Tim penyidik menggeledah rumah tersangka dari jam 8.00 -12.00 wib," kata Yuyuk Andiranti Iskak Plh Kabiro Humas KPK, Selasa (1/3).
Hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Sebelumnya, Edison Marudut ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada Annas Maamun mantan Gubernur Riau, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Atas perbuatannya, Edison disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News