kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Ini dua pokok pembicaraan Polri dan KPK


Kamis, 25 Februari 2016 / 19:58 WIB
Ini dua pokok pembicaraan Polri dan KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Jajaran Polri berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore tadi. Tujuan kali ini, kunjungan kerja untuk mempererat hubungan KPK dengan Kepolisian.

Kadiv Polri Irjen Pol Mochammad Iriawan mengaku, pertemuan kali ini untuk koordinasi supervisi dan lainnya.

Ada beberapa pembahasan yang dibicarakan. Salah satunya, mengenai penangangan perkara dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 50 juta.

"Berdasarkan surat edaran Kejaksaan Agung perkara Rp 50 juta kebawah cukup dengan restorative justice atau dikembalikan kepada negara. Bila pelaku pegawai negeri akan diberikan sanksi atau mutasi lebih rendah dari jabatannya saat ini," katanya di Lobby KPK, Kamis (25/2).

Tujuannya, mempermudah penanganan perkara bagi penyidik mengingat banyak sekali pengaduan masyarakat.

Iriawan menjelaskan, KPK juga bakal membentuk satgas khusus yang akan dimasukkan dalam kementrian. Ini ditujukan sebagai pencegahan tindak pidana korupsi, suap dan lainnya.

Untuk menjalankan proyek tersebut,rencananya KPK bakal bekerjasama dengan Polri. " Yang jelas KPK sudah memprakarsai. Nanti akan ketemu pimpinan KPK dan pimpinan kami," katanya.

Asal tahu saja, ini merupakan kunjungan kerja pertama Divisi Hukum Polri dan Polda se-Indonesia ke KPK. Sebelumnya, mereka sudah berkunjung ke Mahkamah Agung dan Badan Legislasi DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×