kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK geledah dua perusahaan terkait suap Bhatoegana


Senin, 29 September 2014 / 17:29 WIB
KPK geledah dua perusahaan terkait suap Bhatoegana
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mengunjugi Pasar Cepogo, Boyolali. Respons Ganjar Pranowo Setelah Dikabarkan Dapat Restu Jadi Capres PDIP dari Megawati.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua perusahaan terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN-P) 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR dengan tersangka Sutan Bhatoegana, Senin (29/9).

Dua perusahaan yang dimaksud yakni PT Sam Mitra Mandiri, yang berlokasi di Gedung Desa Altel, Jalan TB Simatupang Momor 35 Jakarta dan di PT Mesirindo Utama di Sahid Jaya Hotel, Jalan Jenderal Sudirman Kav 86 Jakarta.

"Diduga ada jejak-jejak tersangka SBG (Sutan Bhatoegana) di dua lokasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin sore.

Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung. Kendati demikian, Johan belum bisa memastikan pemilik dari dua perusahaan tersebut.

KPK mengumumkan status tersangka Sutan pada Rabu, 14 Mei 2014 lalu. Status tersangka yang ditetapkan kepada Sutan merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

Dalam persidangan Rudi terungkap, adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto. Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang yang berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong tersebut melalui Deviardi.

Dalam kasus ini, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×