Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan eksekusi terhadap Andi Mallarangeng, Teuku Bagus Mokhamad Noor dan Budi Mulya. Proses eksekusi dilakukan terhadap tiga orang tahanan yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, Selasa 28 April 2015.
Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa KPK telah melakukan eksekusi terhadap tiga orang tahanan. "Hari ini secara bersama-sama dilakukan eksekusi terhadap tiga orang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, mereka Andi Alfian Mallarangen, Teuku Bagus Mokhamad Noor serta Budi Mulya. Dari sini berangkat jam 16.00 untuk dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (28/4).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng beserta mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya sebelumnya ditahan di Rutan Guntur sedangkan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus sebelumnya ditahan di Rutan Salemba. Ketiganya kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Diketahui, Andi Mallarangeng merupakan terdakwa kasus Hambalang tetap divonis pidana 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta setelah kasasi yang diajukannya ditolak oleh MA. Sedangkan Teuku Bagus yang juga terdakwa dalam kasus yang sama, juga ditolak pengajuan kasasinya. Dia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta.
Sementara putusan terdakwa tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, juga telah mendapat kekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak MA. Vonis Budi Mulya diperberat MA menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News