kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK eksekusi 10 terpidana korupsi Kabupaten Malang


Sabtu, 27 April 2019 / 16:45 WIB
KPK eksekusi 10 terpidana korupsi Kabupaten Malang


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK telah melakukan eksekusi 15 orang terpidana korupsi dalam dua perkara tindak pidana korupsi.Dari jumlah tersebut, 10 orang diantaranya merupakan terpidana korupsi dalam perkara suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Eksekusi terhadap para terpidana yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Malang yakni Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harus Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji dan Soni Budiarto dilakukan ke Lapas Porong dan eksekusi terhadap Erni Farida dilakukan ke Lapas Wanita Malang.

Sementara, 5 orang lainnya merupakan terpidana korupsi dalam perkara suap terkait Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap terpidana Onggo Wijaya, Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Achmad Suhawi, Swasta/Direktur PT. S (PT. Sumawijaya).

Sedangkan, eksekusi yang dilakukan ke Lapas Porong Sidoarjo terhadap terpidana Nabiel Titawano (Swasta), Ahmad Subhan, (Swasta) – Wakil Bupati Malang periode 2010 – 2015.

KPK menyebut eksekusi terhadap 14 orang terpidana ke Lapas Porong dilakukan pada hari Rabu, 24 April 2019. Sedangkan terhadap 1 orang terpidana ke Lapas Wanita Malang dilakukan pada hari Kamis, 25 April 2019.

"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam siaran pers, Sabtu (27/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×