Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK telah melakukan eksekusi 15 orang terpidana korupsi dalam dua perkara tindak pidana korupsi.Dari jumlah tersebut, 10 orang diantaranya merupakan terpidana korupsi dalam perkara suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Eksekusi terhadap para terpidana yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Malang yakni Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harus Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji dan Soni Budiarto dilakukan ke Lapas Porong dan eksekusi terhadap Erni Farida dilakukan ke Lapas Wanita Malang.
Sementara, 5 orang lainnya merupakan terpidana korupsi dalam perkara suap terkait Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong terhadap terpidana Onggo Wijaya, Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Achmad Suhawi, Swasta/Direktur PT. S (PT. Sumawijaya).
Sedangkan, eksekusi yang dilakukan ke Lapas Porong Sidoarjo terhadap terpidana Nabiel Titawano (Swasta), Ahmad Subhan, (Swasta) – Wakil Bupati Malang periode 2010 – 2015.
KPK menyebut eksekusi terhadap 14 orang terpidana ke Lapas Porong dilakukan pada hari Rabu, 24 April 2019. Sedangkan terhadap 1 orang terpidana ke Lapas Wanita Malang dilakukan pada hari Kamis, 25 April 2019.
"Mereka menjalankan masa hukuman sesuai putusan masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam siaran pers, Sabtu (27/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News