kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

KPK dukung APBN beri dana tambahan bagi parpol


Senin, 25 Juli 2016 / 16:16 WIB
KPK dukung APBN beri dana tambahan bagi parpol


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyepakati adanya dana tambahan bagi partai politik dari APBN. Hal itu berdasar pada hampir di seluruh negara mempunyai alokasi anggaran untuk partai politik.

"Hampir semua negara di dunia ini memang punya alokasi dana untuk partai politik. Jadi sebaiknya kita tidak perlu tutupi, kalau memang dana partai politik di Indonesia dari pemerintah ini perlu juga ditambah," ujarnya dalam Seminar Tata Ulang Dana Politik di Kantor BPK RI, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Agus menyampaikan bahwa setidaknya terdapat satu persen dari APBN untuk membantu pendanaan partai politik dengan maksud agar partai dapat menjalankan roda organisasi dengan baik.

Namun begitu, harus ada pengawasan dan pengawalan yang ketat mengenai dana yang diberikan oleh negara kepada partai politik dan harus diberikan sanksi jika partai tidak dapat menjalankan fungsi-fungsinya secara benar."Di banyak negara itu ada sanksinya. Entah itu sanksi administrasi tidak boleh mencalonkan pemimpin, sampai sanksi pembubaran partai politik," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sapto mengatakan bahwa pihaknya telah merancang perencanaan pemeriksaan keuangan partai yang bersumber dari APBN. "Kami telah merancang bagaimana sebaiknya dana dari negara kepada partai politik ini digunakan secara benar. Agar terwujud kedaulatan politik di negara yang berdemokrasi," kata Sapto.

(Amriyono Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×