kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

KPK dorong efek jera narapidana koruptor


Selasa, 17 Maret 2015 / 19:16 WIB
KPK dorong efek jera narapidana koruptor
ILUSTRASI. Jangan Sepele! 5 Manfaat Vitamin Rambut yang Harus Digunakan


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah mengedepankan semangat pemberian efek jera terhadap narapidana koruptor dalam revisi Peraturan Pemerintah no 99.2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi bagi Terpidana Korupsi, Narkoba dan Terorisme yang Tetap Memperhatikan Rasa Keadilan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, revisi ini di tangan Kementerian Hukum dan HAM, sementara KPK tidak dilibatkan dalam hal tersebut. “Diharapkan agar Menteri Hukum dan HAM selektif memberi remisi yang diusulkan KPK. Sebisa mungkin narapidana koruptor tidak mendapat remisi" ujar Priharsa di KPK, Selasa (17/3).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, narapidana koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat karena merupakan hak narapidana. Hal ini pun ditanggapi positif oleh pengamat hukum Universitas Islam Indonesia, Muzakir. "Setuju kalau narapidana diberi remisi kalau mereka tidak diperlakukan layaknya manusia di dalam lapas," tandas Muzakir kepada KONTAN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×