Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah mengedepankan semangat pemberian efek jera terhadap narapidana koruptor dalam revisi Peraturan Pemerintah no 99.2012 tentang Pengetatan Pemberian Remisi bagi Terpidana Korupsi, Narkoba dan Terorisme yang Tetap Memperhatikan Rasa Keadilan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, revisi ini di tangan Kementerian Hukum dan HAM, sementara KPK tidak dilibatkan dalam hal tersebut. “Diharapkan agar Menteri Hukum dan HAM selektif memberi remisi yang diusulkan KPK. Sebisa mungkin narapidana koruptor tidak mendapat remisi" ujar Priharsa di KPK, Selasa (17/3).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan, narapidana koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat karena merupakan hak narapidana. Hal ini pun ditanggapi positif oleh pengamat hukum Universitas Islam Indonesia, Muzakir. "Setuju kalau narapidana diberi remisi kalau mereka tidak diperlakukan layaknya manusia di dalam lapas," tandas Muzakir kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News