kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK disurati MKH terkait sidang kode etik Akil


Kamis, 17 Oktober 2013 / 19:45 WIB
KPK disurati MKH terkait sidang kode etik Akil
ILUSTRASI. Cars Fast as Lightning: Game Balapan Seru di HP, Apakah Masih Bisa Download Resmi?


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengakui pihaknya dikirimi surat oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH) siang tadi. Surat tersebut berisi mengenai pemberitahuan dari MKH terkait permintaan pemeriksaan kode etik terhadap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

"Suratnya sampai tadi siang. Sekarang masih dibahas oleh pimpinan dan deputi penindakan. Belum ada jawabannya," tutur Johan saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Lebih lanjut Johan mengatakan lokasi pemeriksaan kode etik Akil hingga kini belum ditentukan. Yang jelas, KPK tidak mengizinkan pemeriksaan tersebut dilakukan secara terbuka. "Jelas tidak bisa karena dia (Akil) merupakan tersangka sekaligus tahanan KPK. Kalau terbuka kita tidak mengizinkan," tambah Johan.

Perlu diketahui, sebelumnya MK telah membentuk MKH yang diketuai Hakim Konstitusi Harjono. MKH sengaja dibentuk MK guna mutuskan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil. Hingga kini MKH telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang ditangani Akil.

Harjono pun pernah bilang, kemungkinan pemeriksaan kode etik Akil akan dilakukan di markas Abraham Samad cs. Namun, dirinya belum bisa menentukan kepastian waktu pemeriksaan tersebut. Putusan terhadap Akil oleh MKH memiliki batas waktu selama 90 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×