kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.085.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

KPK disurati MKH terkait sidang kode etik Akil


Kamis, 17 Oktober 2013 / 19:45 WIB
KPK disurati MKH terkait sidang kode etik Akil
ILUSTRASI. Cars Fast as Lightning: Game Balapan Seru di HP, Apakah Masih Bisa Download Resmi?


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengakui pihaknya dikirimi surat oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH) siang tadi. Surat tersebut berisi mengenai pemberitahuan dari MKH terkait permintaan pemeriksaan kode etik terhadap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

"Suratnya sampai tadi siang. Sekarang masih dibahas oleh pimpinan dan deputi penindakan. Belum ada jawabannya," tutur Johan saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Lebih lanjut Johan mengatakan lokasi pemeriksaan kode etik Akil hingga kini belum ditentukan. Yang jelas, KPK tidak mengizinkan pemeriksaan tersebut dilakukan secara terbuka. "Jelas tidak bisa karena dia (Akil) merupakan tersangka sekaligus tahanan KPK. Kalau terbuka kita tidak mengizinkan," tambah Johan.

Perlu diketahui, sebelumnya MK telah membentuk MKH yang diketuai Hakim Konstitusi Harjono. MKH sengaja dibentuk MK guna mutuskan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil. Hingga kini MKH telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang ditangani Akil.

Harjono pun pernah bilang, kemungkinan pemeriksaan kode etik Akil akan dilakukan di markas Abraham Samad cs. Namun, dirinya belum bisa menentukan kepastian waktu pemeriksaan tersebut. Putusan terhadap Akil oleh MKH memiliki batas waktu selama 90 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×