kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK disurati MKH terkait sidang kode etik Akil


Kamis, 17 Oktober 2013 / 19:45 WIB
KPK disurati MKH terkait sidang kode etik Akil
ILUSTRASI. Cars Fast as Lightning: Game Balapan Seru di HP, Apakah Masih Bisa Download Resmi?


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengakui pihaknya dikirimi surat oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKH) siang tadi. Surat tersebut berisi mengenai pemberitahuan dari MKH terkait permintaan pemeriksaan kode etik terhadap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.

"Suratnya sampai tadi siang. Sekarang masih dibahas oleh pimpinan dan deputi penindakan. Belum ada jawabannya," tutur Johan saat jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Lebih lanjut Johan mengatakan lokasi pemeriksaan kode etik Akil hingga kini belum ditentukan. Yang jelas, KPK tidak mengizinkan pemeriksaan tersebut dilakukan secara terbuka. "Jelas tidak bisa karena dia (Akil) merupakan tersangka sekaligus tahanan KPK. Kalau terbuka kita tidak mengizinkan," tambah Johan.

Perlu diketahui, sebelumnya MK telah membentuk MKH yang diketuai Hakim Konstitusi Harjono. MKH sengaja dibentuk MK guna mutuskan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil. Hingga kini MKH telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang ditangani Akil.

Harjono pun pernah bilang, kemungkinan pemeriksaan kode etik Akil akan dilakukan di markas Abraham Samad cs. Namun, dirinya belum bisa menentukan kepastian waktu pemeriksaan tersebut. Putusan terhadap Akil oleh MKH memiliki batas waktu selama 90 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×