Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bisa menggunakan dana hibah dari luar negeri. Kepastian ini didapatkan setelah mendapatkan persetujuan dari Komisi III DPR RI. Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomosunu mengatakan bahwa lembaganya masih diberikan izin untuk menggunakan dana hibah dari luar negeri sebanyak Rp 27,6 miliar.
Tapi, persetujuan menggunakan dana itu hanya untuk sepanjang tahun 2010 ini saja. Karena untuk hibah pada tahun mendatang itu bisa disetujui oleh Komisi III setelah melihat evaluasi dari penggunaan hibah pada tahun ini. "Akhir tahun nanti akan ada evaluasi dari Komisi III DPR untuk bisa dilanjutkan atau tidak hibah luar negeri," ujar Bambang seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di gedung DPR, Kamis (22/4).
Dana hibah itu didapatkan dari dua donor, yakni Masyarakat Ekonomi Eropa dan Kanada. Untuk Masyarakat Ekonomi Eropa melalui program "Project Strengthen the Rule of Law and Security in Indonesia" akan memberikan hibah sebanyak Rp 11,7 miliar. Hibah tersebut untuk kegiatan koordinasi dan supervisi di antara lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi seperti KPK, BPK, Polisi dan Pengadilan Tipikor. Untuk Kanada melalui CIDa akan memberikan hibah sebanyak Rp 15,9 miliar. Dana itu akan digunakan untuk mendukung, pengembangan tata pemerintahan yang baik di Sulawesi. CIDa menggelontorkan dana hibah melalui program "Support to Indonesia's Island of Integrity Program for Sulawesi" (SIPS).
Selain hibah, Bambang mengungkapkan bahwa Komisi III DPR juga menyetujui penambahan bujet sebanyak Rp 32 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P). "Anggaran ini akan digunakan untuk belanja pegawai," ujar Bambang.
Sebenarnya, anggaran tambahan yang dibutuhkan KPK itu sebanyak Rp 53 miliar. Karena disetujui tidak sebesar yang dibutuhkan, KPK akan mengalokasikan anggaran Informasi Teknologi gedung baru KPK untuk belanja pegawai. "Karena gedung barunya kan tidak jadi," ujar Bambang.
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, diizinkannya penggunaan hibah ini karena anggaran tersebut untuk meningkatkan kinerja lembaga ini. Para pimpinan KPK pun berjanji kalau kinerja KPK akan terus digenjot terutama dalam kasus-kasus besar termasuk kasus Bank Century.
Sebelumnya Komisi III sempat melarang KPK untuk menggunakan dana hibah ini. Karena dikhawatirkan kerja KPK menjadi terhambat karena terlalu berharap dengan bantuan dari luar negeri. Komisi III juga melihat kalau tugas KPK yang strategis maka tidak perlu menggunakan dana asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News