kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

KPK Didesak Tuntaskan Kasus Gayus


Kamis, 25 Maret 2010 / 16:18 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Gayus


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Test Test

JAKARTA. Dorongan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan semakin banyak. Kini, Guru Besar Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menyambangi KPK untuk mendesak hal itu.

"KPK harus jemput bola. Jangan pasif," ujar Bambang di Gedung KPK, Kamis (25/3). Bambang sendiri membela mantan Kabareskrim Susno Duaji yang membeberkan kasus Gayus ini. Karena niat Susno untuk membongkar dugaan makelar kasus di tubuh Polri. “Susno niatnya baik. Dia memberikan informasi untuk perbaikan,” kata Bambang

Menurut Guru Besar Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia itu, pimpinan Polri semestinya tak melindungi perwira yang dituduh Susno dalam kasus ini.“Jangan langsung Susno dikenakan pasal pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×