Reporter: Epung Saepudin | Editor: Test Test
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan proses pemeriksaan terhadap jaksa dalam perkara dugaan penggelapan pajak Gayus Halomoan Tambunan sudah dilakukan. Empat jaksa yang sudah diperiksa yaitu Cyrus Sinaga, Fadil Regan, Ika Safitri, dan Eka sebagai jaksa peneliti berkas perkara.
Selain itu, sudah diperiksa juga Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono dan Kasi Jaksa P16, Kepala Seksi Pidana Umum Irfan Jaya Azis. Satu jaksa lagi yang belum diperiksa yaitu mantan Direktur Prapenuntutan (Dirpratut), T Manulang. "Karena ketika kasus ini masuk ke Pidum (Pidana Umum) Pak Manulang sebagai Dirpratut waktu itu," beber Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan, Kamis (25/3). Rencananya pemeriksaan terhadap Manulang akan dilakukan hari ini.
Fokus pemeriksaan meliputi rosedur penanganan perkara mulai dari berkas, dakwaan, hingga tuntutan. Ia juga menjamin, pimpinan Kejaksaan Agung tidak akan segan melakukan penjatuhan pidana. "Kalau harus diipidanakan, ya dipidanakan, kalau terbukti," tandasnya. Namun ia enggan memberi bocoran pemeriksaan dengan alasan pemeriksaan belum selesai.
Gayus Tambunan sendiri telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang 12 Maret 2010 lalu. Sebelumnya jaksa menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Alasan jaksa menuntut ringan Gayus karena uang yang diduga digelapkan tersebut masih tersimpan di rekening Gayus di BCA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News