Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang melibatkan pegawai Dirjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan. "Memang ada kejanggalan, ada kasus dengan predikat crime corruption tidak dilakukan penahanan sama sekali. Ini kan ada sesuatu. Ini akumulasi penggelapan, tipikor, money laundering," tegas Bambang, Rabu (24/3).
Ia bilang, indikasi kejanggalan tersebut berdasarkan temuan sementara dari tim independen bentukan polisi. Kapolri mengatakan, sudah ada surat edaran Kapolri yang menyatakan tidak ada toleransi dalam penanganan kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. "Itu semua mutlak ditahan," tegasnya.
Namun Kapolri menolak mengungkapkan kejanggalan yang dimaksud. "Proses sedang berjalan secara terbuka dan transparan, kasus ini akan kita bedah. Kalau selesai akan kami jelaskan," tegasnya. Ia juga minta supaya polisi tidak main-main dalam menangani perkara agar nama baik kepolisian bisa terjaga. Ia berjanji akan tindak tegas anak buahnya yang membandel. "Siapa pun yang terlibat akan ditindak. Jangan benamkan lembaga, kalau oknum oke," tegasnya.
Ia menegaskan, tudingan terkait keterlibatan personel kepolisian dalam kasus pajak akan diselesaikan secara internal kepolisian. Menurutnya, ada mekanisme yang dimiliki polisi jika ada yang menyimpang. "Tentang tindakan internal, itu hak prerogatif kepolisian, kita punya rambu-rambu. Saya yang nanti akan memutuskan apa yang diambil tentang kode etik, tidak boleh ada yang ikut campur," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News