Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap bahwa dana yang digelontorkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan keuangan negara. Pelaksana Tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dana yang digelontorkan LPS sebanyak Rp 6,76 triliun merupakan uang negara.
"Berdasarkan dari definisi undang-undang tipikor. Tapi kalau undang-undang lain mungkin lain " ujar Tumpak dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senin (25/1). Tapi, sampai saat ini KPK sendiri belum mau mengungkapkan apakah ada kerugian negara atau tidak dalam proses ini.
Hingga saat ini, menurut Tumpak kalau kasus Bank Century masih dalam tahap penyelidikan. KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Bank Indonesia (BI) dan LPS. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News