Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) saling berkoordinasi dalam rangka pencegahan praktik-praktik korupsi terkait dana optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2014 yang dianggarkan sebesar Rp 26,96 triliun.
"Dalam rangka pencegahan korupsi pada proses penganggaran nasional terutama terkait dana optimalisasi, KPK bersama Kemenkeu dan Bappenas (berkoordinasi)," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Lebih lanjut menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, pihaknya menyambut baik inisiatif KPK untuk mengadakan koordinasi tersebut. Menurutnya, walaupun pembahasan ini merupakan isu lama, hal tersebut dianggap penting terkait upaya-upaya pencegahan korupsi terkait dana optimalisasi.
"Karena tugas bersama agar APBN digunakan sebaik-baiknya sesuai governance yang terjadi dan bentuk koordinasi ini akan bantu pencegahan korupsi di masa depan," imbuh Chatib.
Sementara itu, hal yang sama dikatakan oleh Kepala Bappenas Armida Alisjahbana. Armida bilang, Bappenas pun menyambut baik rencana KPK untuk mencegah praktik korupsi dalam pembahasan dana optimalisasi. Meski demikian, pihaknya akan menunggu hasil kajian KPK untuk mencegah praktik korupsi di dana optimalisasi.
“Menelaah dan mengkaji indikator misalnya apakah output dan outcome jelas, apakah disampaikan ke Kemenkeu dan Bappenas atau apakah usulan itu dibahas di raker komisi dan ditetakan di raker komisi? Apakah usulan tersebut sesuai dengan RKAP 2014 dibahas di trilateral meeting atau apakah usulan ditetapkan di sidang kabinet? Itu yang perlu didalami," ujar Armida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News