kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK dalami peran Ardhayadi sebagai Dewan Gubernur


Rabu, 24 Juli 2013 / 00:05 WIB
KPK dalami peran Ardhayadi sebagai Dewan Gubernur
ILUSTRASI. Ilustrasi Harga Emas Siang Ini di Pegadaian, Rabu 23 Februari 2022 ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan sejumlah pejabat Bank Indonesia terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Dalam pemeriksaan hari ini, ternyata penyidik mencecar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi Mitroatmodjo dalam kapasitasnya sebagai dewan gubernur.

"Saya kan kapasitasnya sebagai anggota dewan gubernur," kata Ardhyadi seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/7).

Sayangnya pria yang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu justru enggan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaannya hari ini. Menurutnya bukan kapasitasnya untuk membeberkan hal tersebut. Ardhayadi hanya mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan pemeriksaan Rabu pekan lalu.

Ini merupakan kesekian kalinya Ardhayadi menjalani pemeriksaan di kantor KPK sebagai saksi atas tersangka Budi Mulya. Sebelumnya pria diangkat menjadi sebagai dewan gubernur BI pada 2007 itu juga pernah menjalani pemeriksaan saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah mengungkapkan kalau ini pihaknya memang tengah berusaha mempercepat penyidikan kasus Century. Menurutnya pasca penggeledahan yang dilakukannya di kantor Bank Indonesia beberapa waktu lalu, kini penyidiknya tengah mengintensifkan pemeriksaan ke sejumlah pejabat baik itu Deputi maupun sejumlah sub direktorat.

“Mudah-mudahan hasilnya bisa segera. Tahun ini kita bisa membawa tersangka (Budi Mulya) ke persidangan,” ujar Bambang.

Terkait kasus ini, pihak KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×