kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK dalami CV RS milik istri Akil Mochtar


Jumat, 01 November 2013 / 20:07 WIB
KPK dalami CV RS milik istri Akil Mochtar
ILUSTRASI. Foto aerial Patung Suro dan Boyo berdiri megah di Taman Suroboyo, Kenjeran, Surabaya, Selasa (28/5). Cuaca hari ini di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan sedang, menurut prakiraan BMKG. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke badan usaha berbentuk CV berinisial RS yang dijalankan istrinya, Ratu Rita Akil di Pontianak, Kalimantan Barat. Badan usaha tersebut pun dapat dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam konstruksi TPPU, penerima aliran dana kalau dengan sengaja menerima transfer padahal tahu berasal dari Tipikor maka dia bisa dijerat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11).

Lebih lanjut Johan mengatakan, jika nantinya penyidik KPK menemukan adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke badan usaha tersebut, langkah selanjutnya adalah membuktikan aliran dana tersebut apakah berkaitan dengan tugas dan jabatan Akil di MK. 

"Kalau ada kaitannya, baru dilihat apa dilakukan dengan sengaja, apa mereka yang terima mengetahui," imbuhnya. Jika memang ada kaitannya, badan usaha tersebut pun bisa dijerat Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

Adapun hingga kini, KPK belum menyimpulkan ada atau tidaknya aliran dan Akil yang berasal dari hasil korupsi melalui CV tersebut. Namun berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga tersebut juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening CV RS, yang diduga berasal dari pihak bersengketa di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×