Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke badan usaha berbentuk CV berinisial RS yang dijalankan istrinya, Ratu Rita Akil di Pontianak, Kalimantan Barat. Badan usaha tersebut pun dapat dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dalam konstruksi TPPU, penerima aliran dana kalau dengan sengaja menerima transfer padahal tahu berasal dari Tipikor maka dia bisa dijerat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11).
Lebih lanjut Johan mengatakan, jika nantinya penyidik KPK menemukan adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke badan usaha tersebut, langkah selanjutnya adalah membuktikan aliran dana tersebut apakah berkaitan dengan tugas dan jabatan Akil di MK.
"Kalau ada kaitannya, baru dilihat apa dilakukan dengan sengaja, apa mereka yang terima mengetahui," imbuhnya. Jika memang ada kaitannya, badan usaha tersebut pun bisa dijerat Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.
Adapun hingga kini, KPK belum menyimpulkan ada atau tidaknya aliran dan Akil yang berasal dari hasil korupsi melalui CV tersebut. Namun berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga tersebut juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening CV RS, yang diduga berasal dari pihak bersengketa di MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News