Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut citra dan kewibawaan Mahkamah Agung semakin baik setelah MA memberikan beberapa putusan yang dianggap tegas dalam menghukum pelaku tindak pidana korupsi. Wakil Ketua Bambang Widjojanto mengatakan, kemajuan ini menjadi bagian penting dalam membangun kehormatan MA.
"Semua ini akan menjadi bagian penting untuk membangun kehormatan MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan," kata Bambang melalui pesan singkat, Jumat (19/9/2014).
Bambang menanggapi putusan MA yang menolak kasasi Ahmad Fathana terkait kasus korupsi kuota impor daging sapi. Putusan tersebut sekaligus menolak kasasi yang juga diajukan tim jaksa KPK.
Dengan demikian, Fathanah tetap dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Fathanah juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
Pada 4 November 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Fathanah.
Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq ini dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
Namun, Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
MA juga memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News