Reporter: Yudho Winarto | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan atas tiga orang yang terlibat kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi ke Ditjen Imigrasi. Dua di antaranya merupakan bos PT Indoguna Utama.
Sementara, satu orang lainnya merupakan pekerja swasta. "Ada pencegahan baru yang dikirimkan oleh KPK per tgl 5 feb 2013 lalu ke Ditjen Imigrasi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat (8/2).
Lebih rinci, ketiga orang itu adalah Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Effendi, Direktur Utama PT Indoguna Utama Elizabeth Liman, dan Denni P. Adiningrat. "Mereka dicegah untuk jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung tanggal 5 Februari," paparnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Luthfi dan Fathanah diduga menerima hadiah Rp 1 miliar dari Juard dan Arya sebagai pelicin pemberian rekomendasi kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Luthfi diduga "menjual" pengaruhnya untuk mengintervensi Kementerian Pertanian yang mengatur kuota impor daging sapi. Meskipun bukan anggota DPR yang bermitra dengan Kementerian Pertanian, posisi Luthfi sebagai presiden PKS memiliki pengaruh, terlebih jika dikaitkan dengan Menteri Pertanian Suswono yang juga petinggi PKS.
Masih terkait kasus ini, sebelumnya KPK mencegah pengusaha bernama Elda Devianne Adiningrat. Belum diketahui keterkaitan Devianne dalam kasus ini. Berdasarkan penelusuran, Elda diduga sebagai pengusaha yang dekat dengan urusan pertanian. Dia pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Abenindo). Selama menjadi Ketum Abenindo, Elda mengritik Pemerintah yang menggembar-gemborkan supertoy sebagai padi varietas unggul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News