kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK cegah Wali Kota Dumai ke luar negeri terkait kasus dana perimbangan


Selasa, 12 November 2019 / 15:34 WIB
KPK cegah Wali Kota Dumai ke luar negeri terkait kasus dana perimbangan
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan pencegahan kepada Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini merupakan tindak lanjut proses penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi terkait dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang menyeret nama Zulkifli.

Baca Juga: Mahfud MD sebut kasus korupsi yang tak terungkap, begini respons KPK

"KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli AS atau Zulkifli Adnan Singkah yang merupakan Wali Kota Dumai Periode 2016-2021," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).

Dia melanjutkan, pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan. "Pencegahan terhitung sejak 8 November 2019," ujar Febri. 

Sebelumnya, KPK menggeledah tiga tempat di Kota Dumai pada 13 Agustus lalu. Ketiga tempat itu yakni rumah dinas Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, dan Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai.

Penggeledahan ini untuk kepentingan penanganan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Tim KPK lakukan penggeledahan di tiga lokasi di Dumai, yaitu Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor LPSE Kota Dumai, rumah dinas Wali Kota Dumai," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Agustus lalu.

Baca Juga: KPK kembali panggil putra Menkumham Yasonna Laoly

"Dari lokasi, diamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah," ujar dia.

Dalam kasus ini, Zulkifli menjadi tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. (Dian Erika Nugraheny).

Baca Juga: Amazon menjadi saham yang paling diburu di Wall Street, ini alasannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dana Perimbangan, KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×