kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.072   6,15   0,09%
  • KOMPAS100 1.057   1,66   0,16%
  • LQ45 830   -0,97   -0,12%
  • ISSI 215   0,65   0,30%
  • IDX30 424   -0,56   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 120   0,08   0,07%
  • IDXV30 125   0,78   0,63%
  • IDXQ30 142   0,10   0,07%

KPK cegah istri Suryadharma Ali ke luar negeri


Senin, 08 September 2014 / 22:18 WIB
KPK cegah istri Suryadharma Ali ke luar negeri
ILUSTRASI. Cara menghilangkan haus saat puasa yakni jangan minum banyak air selama sahur karena ginjal akan membuangnya dalam beberapa jam.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri Suryadharma Ali, Wardatul Asriah, untuk bepergian ke luar negeri. Selain mencegah Wardatul, yang juga anggota Komisi VII DPR RI, KPK juga mencegah lima orang lainnya yang merupakan anggota DPR dari Komisi VIII. 

"Keperluan, agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Kelima anggota DPR yang dicegah adalah Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Partai Demokrat, Gondo Radityo Gambiro; dan tiga anggota Komisi VIII asal Fraksi Demokrat, yakni Muhammad Baghowi, Nurul Iman Mustofa, dan Ratu Siti Romlah; serta anggota Komisi VIII asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, yakni Hasrul Azwar. 

Johan mengatakan, keenam anggota DPR tersebut sudah dicegah ke luar negeri mulai 22 Agustus 2014 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012 yang menjerat Suryadharma Ali. 

KPK kemungkinan masih bisa menambah tersangka baru terkait kasus korupsi tersebut. Hingga saat ini, kata Johan, KPK masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. 

"Kemungkinan bisa saja, sepanjang ada dua alat bukti," ucap Johan. 

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan sejumlah anggota DPR lainnya sebagai saksi kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma. Mereka diduga ikut dalam rombongan haji Menteri Agama tahun 2012.  

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.  

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. (Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×