kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK cari ajudan Nurhadi, MA lepas tangan


Rabu, 25 Mei 2016 / 18:02 WIB
KPK cari ajudan Nurhadi, MA lepas tangan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bukan perkara mudah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak perkara dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perakara yang melibatkan group Lippo.

Pasalnya, sampai saat ini, KPK masih belum dapat mendapatkan keterangan dari Royani, orang dekat Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung.

Ada dugaan, Royani sengaja disembunyikan lantaran menjadi saksi kunci dalam perkara tersebut. Laode M Syarief Wakil Pimpinan KPK menyampaikan bila Royani saat ini tidak ada dirumahnya beradasarkan hasil penelusuran pihak Mahkamah Agung.

Untuk urusan mencari Royani, Mahkamah Agung seolah lepas tangan. Suhadi, Juru Bicara Mahkamah Agung mengaku lembaga peradilan tertingi itu tidak mempunyai elemen mencari karyawannya yang hilang.

"Kami serahkan kepada penjabat yang berwenang untuk mencari yang bersangkutan (Royani)." katanya saat konpres di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/5).

Sebelumnya, Nurhadi telah menampik bila dirinya disebut telah menyembunyikan Royani dari penyidik KPK.

Berdasarkan penelusuran KONTAN, hingga saat ini Royani dan Nurhadi tidak masuk kantor sekitar 30 hari. Sayangnya, sampai saat ini belum ada sanksi tegas yang diberikan oleh Mahkamah Agung.

Padahal menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS telah diatur bila PNS tidak masuk selama 30 hari secara berturut-turut dapat dikenai saksi penurunan jabatan, 35 hari tidak masuk dapat dipindah tugaskan dan bila 41 hari tidak masuk dapat diberhentikan.

Suhadi enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut. "Tentang penjatuhan sanksi tersebut saya belum dengar dan terima," tambahnya.

Keterangan Royani, dibutuhkan penyidik karena dia diduga banyak mengetahui informasi terkait Nurhadi. Maklum saja, Royani selalu melekat dengan Nurhadi setiap harinya.

" Itu salah satunya ( informasi terkait Nurhadi) yang akan ditanyakan oleh penyidik nantinya," kata Laode, Rabu (25/5).

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Nurhadi untuk dimintai keterangan pada Selasa (24/5) lalu. Setelah diperiksa selama delapan jam, Nurhadi enggan berkomentar banyak, dia hanya bilang ditanyai seputar tugas dan fungsinya oleh penyidik KPK.

Nurhadi baru datangi KPK setelah mangkir satu kali dari panggilan pada Jumat (20/5) tanpa alasan. Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Nurhadi dan Royani untuk keluar negeri.

Untuk perkara ini, KPK telah menetapakan dua tersangka yaitu Edy Nasution Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Doddy Aryanto Supeno dari pihak swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×