Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pemberian sanksi administratif soal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Payung hukum bisa berupa peraturan pemerintah (PP) yang menjatuhkan sanksi bagi pejabat tak lapor LHKPN ke KPK.
Pasalnya, sampai saat ini masih banyak penjabat yang enggan melapor. Berdasarkan data KPK, total anggota DPR yang melaporkan LHKPN baru 62,75% dari total anggota yang berjumlah 545 orang.
Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan mengaku bila melalui PP tersebut dapat memperjelas sanksi yang dikenakan misalnya potong gaji. Atau bisa juga, bahwa LHKPN menjadi syarat wajib untuk promosi dan penundaan kenaikan pangkat.
KPK cukup serius dengan keinginan tersebut. Kini ini lembaga antirasuah ini sudah dalam tahap pengkajian naskah.
"Untuk naskah akademiknya sudah ada," katanya, Rabu (16/3). Sayangnya, Pahala enggan mengatakan kapan pengkajian tersebut bakal rampung.
Nantinya dalam PP tersebut juga mengatur terkait format pelaporannya. Para pelapor nantinya hanya perlu melaporkan LHKPN sekali setahun dari sebelumnya yang tiga kali dalam setahun dengan format form lebih mudah.
Tidak hanya itu, rencananya pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara elektronik. Asal tahu saja selama ini pelaporan LHKPN masih dilakukan secara konvensional dengan datang langsung ke KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News