kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

KPK Benarkan OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan


Minggu, 24 November 2024 / 08:50 WIB
KPK Benarkan OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
ILUSTRASI. KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).

"Aku baru dapat laporan dari staf yang membenarkan ada giat penindakan di Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).

Menurut Alexander, KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tersebut. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas mereka ataupun kasus yang sedang ditangani.

"Ada tujuh orang diamankan. Detailnya baru nanti sore," ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan KPK Didominasi Aparat Hukum, Alex Marwata Harap Tak Wakili Instansi Asal

Informasi mengenai OTT mulai beredar di media sosial sekitar pukul 11.30 WIB pada Sabtu. Disebutkan bahwa sejumlah pejabat yang terjaring OTT dibawa ke Mapolresta Bengkulu.

Hingga saat ini, alasan penangkapan serta identitas mereka belum diungkap oleh pihak KPK. KPK dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait operasi tersebut pada Minggu sore.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Benarkan OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/24/07391341/kpk-benarkan-ott-di-bengkulu-7-orang-diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×