Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemahaman Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap gratifikasi rupanya masih sangat minim. Akibatnya, banyak pejabat penyelenggara negara yang takut melaporkan tindak gratifikasi tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bilang, tindakan gratifikasi itu dapat menjurus ke pidana korupsi, bila tidak dilaporkan maksimal dalam 30 hari. "Gratifikasi kalau tidak dilaporkan dalam 30 hari maka bisa dikatakan suap dan ranahnya tindak pidana korupsi," ujar Samad, Kamis (27/3).
Oleh sebab itu, KPK senantiasa meningkatkan upaya pencegahan untuk mengendalikan penerimaan dan pemberian gratifikasi itu. Untuk mendorong hal itu, terdapat beberapa langkah yang akan ditempuh KPK, antara lain penguatan pengetahuan tentang gratifikasi, peningkatan kesadaran pelaporan gratifikasi.
Selain itu, perlu juga meminimalkan efek psikologis melaporkan gratifikasi kepada KPK. "Sebab ada semacam ketakutan dari pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan langsung kepada KPK," kata Samad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News