kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

KPK: Banyak PNS belum memahami gratifikasi


Kamis, 27 Maret 2014 / 18:20 WIB
KPK: Banyak PNS belum memahami gratifikasi
ILUSTRASI. Benig's Teknology Indonesia membuka layanan jasa maklon kosmetik


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemahaman Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap gratifikasi rupanya masih sangat minim. Akibatnya, banyak pejabat penyelenggara negara yang takut melaporkan tindak gratifikasi tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bilang, tindakan gratifikasi itu dapat menjurus ke pidana korupsi, bila tidak dilaporkan maksimal dalam 30 hari. "Gratifikasi kalau tidak dilaporkan dalam 30 hari maka bisa dikatakan suap dan ranahnya tindak pidana korupsi," ujar Samad, Kamis (27/3).

Oleh sebab itu, KPK senantiasa meningkatkan upaya pencegahan untuk mengendalikan penerimaan dan pemberian gratifikasi itu. Untuk mendorong hal itu, terdapat beberapa langkah yang akan ditempuh KPK, antara lain penguatan pengetahuan tentang gratifikasi, peningkatan kesadaran pelaporan gratifikasi.

Selain itu, perlu juga meminimalkan efek psikologis melaporkan gratifikasi kepada KPK. "Sebab ada semacam ketakutan dari pejabat penyelenggara negara untuk melaporkan langsung kepada KPK," kata Samad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×