CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

KPK: Anggota DPRD yang terjerat korupsi 3600 orang


Kamis, 25 September 2014 / 23:09 WIB
KPK: Anggota DPRD yang terjerat korupsi 3600 orang
ILUSTRASI. Kenali 4 Manfaat Bunga Camelia di Produk Skincare, Kulit Cerah dan Lembab!


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, argumentasi bahwa kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat cendrung melakukan korupsi tidak lah tepat. Bambang mengatakan, anggota DPRD yang terjerat korupsi selama ini justru lebih banyak daripada kepala daerah.

"Berdasarkan data Djohermansyah Johan (Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri), kepala daerah yang kena kasus korupsi 290 orang. Data kita, DPRD yang kena itu sudah 3600-an. Waduh berarti 1 tahun 300 tuh dengan jumlah kabupaten dan kota yang sama. Artinya yang paling korup DPRD-nya dong?" kata Bambang dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (25/9/2014) malam.

Bambang tidak menyebut jumlah itu didapat dari renatng waktu berapa tahun. Ia khawatir, DPRD akan semakin salah dalam menggunakan wewenangnya jika kepala daerah dipilih kembali oleh Anggota DPRD.

Dia berharap pembahasan rancangan undang-undang kepala daerah yang tengah dibahas di DPR melahirkan keputusan pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat.

"Kalau kekuasaan diberikan kepada orang korup itu dengan sistem pemilihan tak langsung, selesai lah. Ketemu lah dua kekorupannya," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah cenderung terjadi setelah Pilkada sehingga tidak berkaitan dengan proses Pilkada langsung. Dia mencontohkan kasus penyuapan beberapa kepala daerah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mokhtar untuk memenangkan sengketa pilkada.

"Dari situ dapat kita simpulkan, korupsi kepala daerah tidak ada hubungannya dengan pemilihan langsung," ujarnya.(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×