kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini Khofifah cabut gugatan di PTUN Surabaya


Jumat, 02 Agustus 2013 / 08:48 WIB
Hari ini Khofifah cabut gugatan di PTUN Surabaya
ILUSTRASI. Seorang tentara pro pasukan Rusia mengendarai kendaraan lapis baja di wilayah Donetsk, Ukraina, Minggu (6/3/2022).


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SURABAYA. Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja berencana mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (2/8/2013) ini. Pencabutan dilakukan karena Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan ini menjadi salah satu peserta Pemilu Gubernur Jawa Timur.

"Gugatan ini selanjutnya dapat kami cabut sepanjang kami memiliki bukti otentik dari DKPP dan KPU," kata kuasa hukum Khofifah-Herman, Djuli Edy Muryadi, Kamis (1/8/2013). Gugatan yang sebelumnya diajukan ke PTUN Surabaya mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur Jawa Timur oleh KPU Jawa Timur. Dengan telah terbitnya keputusan KPU, gugatan PTUN ini sudah dianggap telah dikabulkan.

Sebelum dicabut, gugatan ini telah melewati dua kali persidangan, yaitu pada Senin (29/7/2013) dan Rabu (31/7/2013). Semula sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (2/8/2013), mengagendakan putusan sela dan keterangan saksi dari penggugat.

Hingga Kamis, ujar Djuli, pihaknya masih menanti salinan putusan sidang DKPP dan keputusan KPU. Berlanjut atau tidaknya gugatan pasangan Khofifah dan Herman akan ditentukan dalam persidangan di PTUN Surabaya pada Jumat ini.

Sementara Andi Firasadi, kuasa hukum pasangan nomor 3 dalam Pemilu Gubernur Jawa Timur, Bambang DH dan Said Abdullah, menyatakan sepakat dengan rencana pencabutan gugatan di PTUN tersebut. Menurut dia, obyek tuntutan sudah tak memiliki kekuatan hukum setelah adanya putusan DKPP dan KPU.

Humas PTUN Surabaya Tri Indra Caya mengatakan, gugatan akan dicabut bila pihak tergugat menyetujui pencabutan tersebut. Menurut dia, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. "Jika pihak tergugat setuju, pencabutan bisa dikabulkan," kata Indra. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×