Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VII Fraksi Golkar Zainudin Amali, Senin (20/1). Zainudin akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa saksi untuk WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KP Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (20/1).
Terkait kasus ini, sebelumnya KPK telah menggeledah kantor Zainudin di Gedung Parlemen yakni Gedung Nusantara 1 lantai 11. KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Zainudin di Jalan Wirabudi 1 Blok 1, Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Kamis (16/1) lalu.
Selain itu, KPK juga menggeledah beberapa tempat lainnya, yaitu di kantor dan kediaman Ketua Komisi VII Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana, Wakil Ketua Komisi VII Fraksi Demokrat Tri Yulianto, di kediaman staf ahli Sutan Bhatoegana, Iriyanto Muhyi, serta di Kantor Sekretariat Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar di Gedung DPR.
Terkait kasus ini, KPK secara resmi menetapkan Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Penetapan Waryono sebagai tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2014 yang juga merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News