Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah kongret terkait dikabulkannya gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Plt Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan mereka akan mengajukan banding atas dikabulkannya permohonan pra peradilan Hadi Poernomo oleh Hakim Tunggal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“ Kami baru saja memutuskan untuk melakukan upaya banding dan kemungkinan sore ini disampaikan ke pengadilan,” katanya, Senin, 1 Juni 2015.
Johan menambahkan bila keputusan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi pasal 77 KUHAP perluasan objek pra peradilan. “Upaya ini belum final, KPK akan melakukan upya praperadilan itu dulu,” tambahnya. Selain itu, KPK juga akan melaporkan putusan praperadilan tersebut ke Mahkamah Agung.
Sekedar mengigatkan, Hakim Tunggal mengabulkan permohonan Hadi Poernomo untuk menyatakan tidak sah penyidikan lantaran status penyelidik penyidik bukan dari kejaksaan atau kepolisian. Selain itu, keberatan pajak tidaklah masuk dalam hukum Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













