kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK: Ada upaya Anas menghalangi proses hukum


Jumat, 05 September 2014 / 13:48 WIB
KPK: Ada upaya Anas menghalangi proses hukum
ILUSTRASI. Nasabah bertransaksi di sebuah Bank Syariah di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/12/2022).KONTAN/Baihaki/26/12/2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan pasal obstraction of justice. Pasalnya ada indikasi kuat, Anas berusaha menghalang-halangi proses hukum yang tengah dihadapinya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, bukti-bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK dalam persidangan berupa print out isi pesan Blackberry Mesanger (BBM) di dalam Blackberry milik Anas, menunjukkan upaya-upaya Anas untuk mempengaruhi saksi. "Bisa dikualifikasi sebagai obstraction of justice," kata Bambang, Jumat (5/9).

Lebih lanjut menurut Bambang, pihaknya akan mengkaji kemungkinan dikenakannya pasal tersebut kepada Anas. Bambang mengatakan, lantaran kasus ini telah memasuki tahap persidangan, ada dua kemungkinan yang dapat diambil KPK terkait hal ini. "Apakah akan dibuka lagi penyidikan untuk obstraction of justice atau tindakannya dikualifikasi sebagai bagian pemberatan tuntutan," tambah dia.

Pasalnya menurut Bambang, perbuatan Anas tersebut juga dapat dimasukkan sebagai perbuatan yang tidak kooperatif sehingga dapat memberatkan tuntutan terhadap Anas.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Anas Urbanignrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (4/9), JPU memperlihatkan barang bukti berupa print out isi BBM dari BB  dengan pin 3260B82E dan nama profile 'Wisanggeni' yang diakui Anas sebagai nama profile dirinya.

Izin majelis, saya bacakan salah satu bunyi dari Wisanggeni yang menurut kami penting. Misalnya begini, 'Ril, 100 dikasih 15 dpc, 100 dikasihkan NZ langsung, beli BB NZ, NRL, EVA'," kata Jasa Yudi, Kamis (4/9) malam.

Yudi kemudian membaca pesan BBM berikutnya, yang berbunyi, 'Eva kasih ke Pasha dan Dewo EO 2M dan 560 JT'. Kendati demikian Jaksa Yudi tak menyebutkan, apakah Eva yang dimaksud adalah Eva Ompita  yang merupakan staf keuangan Partai Demokrat. Yudi kembali membacakan isi pesan BBM tersebut.

"Kemudian berikutnya 'Hambalang : usahakan anggaran karena ada perusahaan istri'," tambah Yudi.

"Kemudian berikutnya 'tanah Jogja dikaitkan dengan 1 juta dari NZ, keterangan NZ saja, dicari hub telpon antara Gerald dengan ajudan, janji ketemuan NZ di tahun 2010. BAP Nuril tidak ada, tetapi kasih petunjuk-petunjuk tentang pemberian tadi. Janji NZ melalui ADC dan Gerald. Jangan sampai ada bukti-bukti kepemilikan di rumah. TPPU, jangan sampai ada bukti perintah cari dana kongres" tutur Yudi.

Ada juga isi BBM yang menyebutkan bahwa hubungan AU dan NZ kurang bagus bahkan sehabis kongres hubungan menjadi buruk. Juga ada isi pesan yang menyebutkan 'Anas : elektabilitas demokrat tergantung SBY'.

Usai Jaksa Yudi membacakan isi pesan BBM tersebut, Anas meminta Jaksa Yudi menyampaikan isi pesan tersebut berasal dari mana serta respon dari isi pesan tersebut. Anas membantah isi pesan tersebut berasal dari dirinya.

"Kalau dari saya pasti tidak. Karena saya tidak pernah menulis pesan seperti itu," tandas Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×