Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga survei opini publik dan pihak stasiun televisi tidak menyiarkan hasil hitung cepat perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) sebelum pukul 13.00 waktu Indonesia barat (WIB). Sebab, hasil hitung cepat dapat memengaruhi kecenderungan pilihan publik.
"Kami imbau, quick count, kalau mau pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, adil (jurdil) dan damai, menurut kami baru diumumkan paling cepat pukul 13.00 WIB, saat pemungutan suara di wilayah barat sudah selesai," ujar Komisioner KPI Idy Muzayyad dalam diskusi "Kontribusi Media Massa untuk Konsolidasi Demokrasi dalam Pilpres 2014" di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
Ia mengatakan, selain memengaruhi kecenderungan pilihan pemilih pada pasangan tertentu, hasil hitung cepat juga mempengaruhi semangat pendukung untuk menggunakan hak pilihnya. Menurut dia, menahan pengumuman hasil cepat sama dengan menjaga semangat tinggi pendukung tersebut.
Idy mengakui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan norma dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres terkait pengumuman hasil survei dan hitung cepat. Namun, kata dia, lembaga survei dan stasiun televisi harus menyadari bahwa peserta pilpres kali ini hanya ada dua orang. "Selisih satu suara saja sangat menentukan. Dan satu suara itu bisa terpengaruh dari hasil survei itu," kata Idy. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News